Page 14 - KATALOG EKRAF.cdr
P. 14
Dalam Pasal 5 yang tertuang pada Undang-Undang Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2019
menyebutkan bahwa Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Oleh karena itu
melalui Komite Ekonomi Kreatif yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Batang hadir menjadi wadah
jejaring dan komunikasi antar pelaku Ekonomi Kreatif dengan Lembaga atau Pemerintah.
Melalui buku Katalog ini, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang bersama
dengan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Batang berusaha memaksimalkan perannya dalam
mengimplementasikan kewajibannya terhadap para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten
Batang seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Ekonomi Kreatif.
Sejauh ini Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Batang dalam tugasnya sudah bergerak memetakan
segala bentuk potensi ekonomi kreatif yang ada di Batang melalui tahap kurasi yang menyesuaikan
kategori Sumber Daya Alam dan Manusia sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam
subsektor bidang yang ada.
Menurut Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Batang yang termasuk dalam ciri-ciri kurasi sektor ekonomi
kreatif pada setiap kategori yang ada meliputi :
1. Kreativitas yang merupakan pengembangan keahlian pada bidang tertentu sehingga menjadi
sebuah nilai tambah ekonomi
2. Inovatif, berinovasi mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan kebutuhan pasar
3. Kolaborasi, yang merupakan kerjasama pengembangan Daya Tarik dalam ekosistem Produk
baik bersama komunitas, Swasta maupun Pemerintah yang dapat berupa event, branding dan
lain sebagainya
xiii